Rasulullah Saw adalah Entrepreneur Sejati
Sisi
kehidupan Nabi Muhammad SAW yang kurang mendapat sorotan adalah
karirnya sebagai pengusaha (Entrepreneur). Dalam literatur dan kisah
sekitar masa mudanya, Nabi banyak dilukiskan sebagai Al-Amin dan
As-Shiddiq. Lebih dari 20 tahun lamanya Muhammad SAW, berkiprah di
bidang wirausaha, sehingga beliau dikenal diYaman, Syria, Busrah, Iraq,
Yordania dan kota-kota perdagangan di jazirah Arab. Nabi Muhammad telah
meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja yang mendahului
zamannya. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan telah mendapatkan
pembenaran akademis dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21.
prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul,
kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan
kompetitif semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan ketika manajemen
bisnis Muhammad SAW ketika masih muda.
Panduan Rasulullah dalam Berwirausaha (Entrepreneurship)
Rasululah Saw, sangat banyak memberikan petunjuk mengenai prinsip-prinsip berwirausaha, karena beliau Saw sendiri adalah seorang entrepreneur, di antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis.
Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
Kedua, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Keempat, ramah-tamah . Seorang entrepreneur, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh. Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
Kesembilan, Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan.
Kesebelas, tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan)
individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah
serta kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu
tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
Keduabelas, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
Ketigabelas, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
Keempatbelas, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
Kelimabelas, Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
Keenambelas, Memberi tenggang waktu apabila pengutang (debitur) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim)
.
Ketujuhbelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS.
al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang
yang kesetanan (QS.2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya
mengumumkan perang terhadap riba.
Rahasia Bisnis Nabi Muhammad SAW.
Merujuk
dari sebuah buku yang berjudul ’Rahasia Bisnis Rasulullah’ yang ditulis
oleh Prof. Laode Kamauddin, Ph.D. ditemukan bahwa Fakta pertama,
Nabi Muhammad SAW. adalah seorang pebisnis sukses. Buktinya, ditinjau
dari sisi waktu, Beliau menjalani hidup sebagai pebisnis selama 25
tahun, yakni dari umur 15 sampai umur 40 tahun. Sementara masa kerasulan
beliau hanya 23 tahun. Fakta kedua, Nabi Muhammad SAW. adalah
manusia yang kaya. Meski dilahirkan dalam keadaan miskin namun pada saat
beliau menikah pada umur 25 tahun, beliau mengeluarkan mahar kawin,
yang jika diperhitungkan dengan nilai sekarang berkisar 6 milyar rupiah.
Fakta ketiga,
Nabi Muhammad SAW. menganjurkan kita untuk kaya. Beberapa sabda beliau
secara terang menganjurkan umat islam untuk menjadi kaya. Beberapa
diantaranya: ”Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya sembilan dari
sepuluh pintu rezeki di dunia ini adalah perdagangan” (HR. Ahmad),
”Sesungguhnya sebaik-baik mata pencaharian adalah seorang pedagang
(entrepreneur)” (HR. Baihaqi), ”Allah itu cinta kepada seorang Mukmin
yang bekerja” (HR. Al-Thabrani dan Al-Baihaqi). Dan banyak lagi hadist
lainnya yang menyerukan umat muslim untuk menjadi sejahtera.
Fakta keempat,
Nabi Muhammad SAW. telah menerapkan prinsip bisnis modern dalam
membangun kerajaan bisnis. Rasulullah menjadikan bekerja sebagai ladang
menjemput surga. Rasullullah menjadikan kejujuran (As Siddiqh) dan
kepercayaan (Al Amin) menjadi prinsip utama dalam berbisnis. Rasulullah
tegar dalam mewujdkan impian bisnis. Rasulullah memiliki pikiran
visioner, kreatif, dan siap menghadapi perubahan. Rasulullah memiliki
perencanaan dan goal setting yang jelas dalam membangun bisnisnya.
Rasulullah pintar dalam mempromosikan dirinya. Rasulullah menggaji
karyawan sebelum kering keringatnya. Rasulullah mengatahui rumus
”bekerja dengan cerdas”. Rasullah mengutamakan sinergisme. Rasulullah
berbisnis dengan cinta. Rasulullah pandai bersyukur dan berucap
terimakasih. Terakhir tapi juga terpenting dari rahasia bisnis beliau
adalah menjadi manusia paling bermanfaat. Inilah rahasia bisnis
Rasulullah yang sudah semestinya diikuti oleh semua orang jika ingin
membangun kerajaan bisnis yang modern. Mari kita, termasuk saya,
mengikuti jejak bisnis Rasulullah.
Kunci Sukses Bisnis Nabi Saw
Nabi
adalah seorang pebisnis sukses dan letak kunci sukses Nabi terletak
pada sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para
pelanggan. Itulah yang selalu dia tunjukkan ketika menjadi agen saudagar
kaya Siti Khadijah ra — yang kemudian menjadi isti tercinta — untuk
melakukan perdagangan ke Syiria, Jerussalem, Yaman dan tempat-tempat
lain. Dalam perjalanan perdagangan itu, Nabi mendapatkan perolehan
keuntungan di luar dugaan. Nabi menandaskan kejujuran dan agar menjaga
hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
Prinsip
Nabi, pedagang yang tak jujur, meskipun sesaat mendapatkan keuntungan
banyak, tapi pelan tapi pasti akan gagal dalam menggeluti profesinya.
Karena itu, dia selalu menasehati sahabat-sahabatnya untuk melakukan hal
serupa. Apalagi saat Nabi memimpin ummat di Madinah. Praktek-praktek
perdagangan yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, ketidakpastian
dan meragukan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar
gelap belia larang. Nabi juga memelopori standardisasi timbangan dan
ukuran.
Nabi
sangat konsen dengan kejujuran. Sampai-sampai, orang yang jujur dalam
berdagang, digaransinya masuk dalam golongan para nabi. Abu Sa’id
meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat
dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur
dan para syuhada.”
Sikap baik dalam berdagang
Dalam urusan dagang, nabi selalu bersikap sopan dan baik hati. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari).
Sikap baik dalam berdagang
Dalam urusan dagang, nabi selalu bersikap sopan dan baik hati. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari).
Nabi
juga menghindari sikap belebihan dalam berdagang, seperti banyak
bersumpah. Tentang hal ini, nasehat Rasulullah, “Hindarilah banyak
bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat
menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
Nabi
sangat membenci orang-orang yang dalam dagangnya menggunakan sumpah
palsu. Beliau mengatakan, pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan
berbicara, melihatpun tidak kepada orang yang semasa hidup berdagang
dengan menggunakan sumpah palsu.
Hak-hak kelompok dalam transaksi
Dalam
proses pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak,
seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah meletakkan
dasar, bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar meriwaytakan
dari Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki
hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai
transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR
Bukhari dan Muslim).
Dalam
riwayat lain disebutkan, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan
berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata
benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan
mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta,
maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan
Muslim).
Bila
berpegang pada sekelumit teladan Nabi itu, mestinya umat Islam sudah
menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi dunia. Tapi sayangnya,
banyak ajaran Nabi dalam berdagang yang dilupakan. Kalau ingin
perdagangan umat semaju seperti Singapura, mestinya prinsip-prinsip
dagang Rasul tidak dijadikan kenangan, tapi pegangan.
Kiat-kiat praktis berdagang Nabi
PERTAMA
: Penjual tidak boleh berbohong dan menipu barang yang akan dijual
kepada pembeli. Nabi bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah:
tidak ada penipuan.”
KEDUA
kepada para pelanggan yang tak mampu membayar kontan hendaknya
diberikan waktu untuk melunasinya. Bila betul-betul dia tidak mampu
membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, Nabi akan
mengikhlaskannya.
KETIGA penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
KEEMPAT
hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan
penerimaan antara kedua belah pihak, suatu bentuk transaksi barang akan
sempurna.
KELIMA, penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
KEENAM,
orang yang benar-benar membayar di muka untuk pembelian suatu barang,
tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi
miliknya.
KETUJUH larangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan. “Barang siapa yang melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa.”
KETUJUH larangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan. “Barang siapa yang melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa.”
KEDELAPAN,
tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi. Jika harga dibatasi, lalu
tidak ada perusahaan dagang dan niaga, maka perdagangan dunia akan
terhenti.
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Bisnis
Islami hakekatnya adalah selalu memegang asas keadilan dan
keseimbangan. Selain itu juga telah dicontohkan aplikasi nilai-nilai
Islam dalam mengelola bisnis oleh Nabi Muhammad SAW agar berhasil baik
di dunia ataupun di akhirat. Nilai-nilai bisnis Islam telah menjadi tren
baru dalam mengendalikan tujuan dan harapan ekonomi dalam jangka
panjang, yang selalu mengedepankan kejujuran, kepercayaan, keadilan
(profesional) dan komunikatif akan membawa spirit moral dalam bisnis
sehingga melahirkan suatu bisnis ataupun usaha yang transparan.
Rasulullah
SAW telah menentukan indikator jual beli yang mabrur dalam sebuah
hadits sebagai berikut: ” Jika penjual dan pembeli itu jujur dan
transparan, maka akan diberkahi dalam transaksinya” (HR. Bukhori no.2079
dan Muslim no.1532)
QS: An-Nisa : 29 “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu”
Syarat sahnya akad jual beli
1. Ijab dan qobul
2. Suka sama suka
3. Dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya
4. Barang yang diperjual belikan halal beserta kegunaannya
5. Yang menjalankannya adalah pemilik atau wakilnya
6. Barangnya dapat diserah terimakan
7. Barangnya telah diketahui oleh kedua belah pihak
8. Harga berang ditentukan dengan jelas ketika akad
1. Ijab dan qobul
2. Suka sama suka
3. Dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya
4. Barang yang diperjual belikan halal beserta kegunaannya
5. Yang menjalankannya adalah pemilik atau wakilnya
6. Barangnya dapat diserah terimakan
7. Barangnya telah diketahui oleh kedua belah pihak
8. Harga berang ditentukan dengan jelas ketika akad
Bisnis
atau jual beli terdiri dari beberapa jenis, Menurut syar’i pantangan
moral bisnis (moral hazard) yang harus dihindari adalah sebagai berikut:
- Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
- . Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
- Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
- Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
- Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
- Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.
Demikianlah semoga bermanfat untuk kita. (disunting dari berbagai sumber)